Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak Barat Kabupaten Biak Numfor; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Yapen; dan b. d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda