Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 35 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 14-1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. 4. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disispkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda