Koreksi Pasal 11A
UU Nomor 35 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 14-1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku.
(2) Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
