Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 35 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 14-1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan-Badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. (2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing. 2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisIpkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda