Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peristiwa yang menyebabkan pemungutan pajak ini ialah penyerahan barang. Untuk hal-hal dalam mana penyerahan dilakukan, sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, maka meskipun pembayaran harga jual dibayar sesudah saat itu, tidak akan dikenakan pajak, meskipun pasal 5 ayat 1 menyatakan berlainan, oleh karena saat penyerahan barang harus dipandang sebagai saat yang menentukan apakah dikenakan pajak atau tidak. Oleh karena itu maka penyerahan barang yang dilakukan sesudah UNDANG-UNDANG ini berlaku, selalu akan mengakibatkan pemungutan pajak. Berhubung dengan hal ini maka ditetapkan pada ke 2 pasal ini, bahwa selama penyerahan barang dilakukan sesudah UNDANG-UNDANG ini berlaku disebabkan perjanjian yang dibuat sebelum saat itu maka pabrikan dapat meminta kembali pajak yang terutang dari orang kepada siapa barang itu diserahkan.
Koreksi Anda