Koreksi Pasal 32
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pasal ini mengatur pemberian kembali pajak yang menurut pasal 9 dibayar terlampau banyak atau tak semestinya.
Peraturan ini terutama akan berlaku jika jumlah penjualan yang diberitahukan terlampau tinggi, hal mana antara lain akan dapat terjadi jika, oleh karena kekhilafan penyerahan- penyerahan yang dibebaskan dimuat dalam surat pemberitahuan sebagai penyerahan yang dikenakan pajak. Kedua, dalam hal-hal apabila perhitungan menurut pasal 31 tidak mungkin lagi, yakni jika pajak yang harus diperhitungkan melebihi jumlah pajak yang terutang.
Koreksi Anda
