Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal ini mengatur pemberian kembali pajak yang menurut pasal 9 dibayar terlampau banyak atau tak semestinya. Peraturan ini terutama akan berlaku jika jumlah penjualan yang diberitahukan terlampau tinggi, hal mana antara lain akan dapat terjadi jika, oleh karena kekhilafan penyerahan- penyerahan yang dibebaskan dimuat dalam surat pemberitahuan sebagai penyerahan yang dikenakan pajak. Kedua, dalam hal-hal apabila perhitungan menurut pasal 31 tidak mungkin lagi, yakni jika pajak yang harus diperhitungkan melebihi jumlah pajak yang terutang.
Koreksi Anda