Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat 1 dan 2. Perhitungan menurut ayat 1 dan 2 telah dibicarakan dalam penjelasan umum tentang pasal 29 sampai dengan pasal 32. Yang ditentukan dalam ayat ini tidak usah diberi penjelasan lagi. ayat 4. Dalam hal-hal dimana pabrikan mengambil kembali barang dari pembeli dalam keadaan tidak terpakai juga dalam hal-hal dimana pabrikan memberikan pengurangan atas harga jual, maka pajak yang dibayar terlampau banyak dapat diperhitungkan dengan pajak yang sementara itu terutang oleh karena penyerahan-penyerahan barang yang baru.
Koreksi Anda