Koreksi Pasal 29
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pengecualian tersebut pada ke 1 sampai dengan ke 4 mengenai keperluan hidup sehari-hari yang pertama dan barang-barang lain yang dapat disamakan dengan itu.
Untuk melakukan UNDANG-UNDANG ini harus diartikan dengan: tepung dan bunga gandum:
gandum yang ditumbuk kering dan tidak termasuk pati yang didapat dengan jalan lain. Oleh karena itu tidak termasuk pengecualian pati jagung (maizena), tepung masakan yang kembung sendiri, tepung gris (griesmeel), bubuk poding (pudding-poeder) dan lain-lain;
roti:
hasil tukang roti yang dibuat hanya dari tepung dan bunga gandum, dedak, garam, susu, bubuk susu, air, ragi, moutextract, creme dan gemuk untuk tukang masak (bakkersvet);
sayur:
hasil tanaman, yang dipergunakan orang buat dimakan dan yang berupa pucuk, daun, tangkai, kembang, buah, ubi, akar, atau lain-lain bagian dari tanaman;
sayur dan buah-buahan yang segar: sayur dan buah-buahan dalam keadaan sewaktu dipetik dan jika perlu disediakan untuk penjualannya kepada umum;
gas:
hanya gas cahaya untuk masak dan penerangan, sehingga argon, neon, gas zat lemas (stiksofgas) dan udara yang dinampatkan (gecomprimeerde lucht) dan gas lain semacam itu tidak termasuk;
obat-obatan: semua bahan dan campuran bahan yang dimaksud atau digunakan
maupun untuk didalam ataupun untuk di luar buat manusia atau binatang untuk mencegah, mengurangkan atau menyembuhkan penyakit.
Dengan kata "ikan" dimaksud juga udang, kepah (mosselen) dan udang karang (kreeft).
Ke 5 Menurut ketentuan ini penyerahan barang yang pada pemasukan dapat diimpor bebas dari bea masuk, adalah dibebaskan juga dari pajak penjualan.
Kecuali atas pengecualian ini mengenai: bantalan rel untuk jalan kereta api, barang besi untuk jalan kereta api (spoorstaven) jembatan lalu lintas dan jembatan untuk pelabuhan kapal terbuat dari besi, motor penghela untuk lokomotip dan sebagainya motor electro untuk kereta api dan bahan untuk jalan tram, lokomotip dan semua bahan lainnya untuk kereta api dan jalan tram dan akhirnya es kasar.
ke 6.
Untuk membatasi pelakuan pasal 31 sebanyak mungkin maka perlu mengecualikan bahan mentah dan bahan pembantu semata-mata dipakai sebagai bahan demikian, selama barang ini tidak terhitung dalam pengecualian tersebut pada pasal 29 ke 5.
ke 7.
Dasar pemungutan pajak yang diterangkan dalam pasal 3 UNDANG-UNDANG ini ialah penyerahan barang oleh pabrikan. Dalam sistim UNDANG-UNDANG ini pemungutan pajak harus dibatasi pada penyerahan barang-barang yang dihasilkan oleh pabrikan.
Oleh karena itu, maka di sini dibebaskan dari pajak semua barang yang oleh pabrikan diserahkan terus dalam keadaan tidak diusahakan, sedangkan untuk barang itu pajaknya temyata telah dilunaskan. "Kenyataan" ini dapat dianggap, jika dengan menyerahkan paktur dapat dinyatakan pembelian barang yang diperdagangkan terus dalam keadaan tidak diusahakan itu. Pada umumnya pajak dapat dianggap telah dibayar dari keadaan bahwa barang itu didapat dari pihak ketiga.
ke 8.
dan ke 9. Barang ekspor. Sifat pajak penjualan sebagai pajak pemakaian umum membawa akibat bahwa yang dikenakan pajak hanyalah pemakaian dalam negeri.
Berhubung dengan hal ini maka penyerahan barang hanya dapat dikenakan pajak selama dilakukan dalam INDONESIA. Perlu pula diberikan aturan dalam hal-hal dimana penyerahan terjadi dalam INDONESIA, akan tetapi sudah tentu bahwa penyerahan dilakukan terhadap barang untuk dikeluarkan ke luar negeri. Hal ini banyak kali terjadi oleh karena pada khususnya dalam pasal 1 ayat 4 dianggap sebagai tempat penyerahan ialah tempat, dimana barang diserahkan untuk dikirim kepada jurukirim atau pengusaha pengangkutan.
Dengan demikian maka penyerahan hasil pertanian untuk ekspor hampir selamanya harus dianggap telah terjadi dalam INDONESIA.
Ketentuan pada ke 8 dalam hal ini untuk sebagian memberi peraturan dengan jalan membebaskan dari pajak barang-barang untuk dikeluarkan ke luar negeri, asal saja peraturan untuk itu dipenuhi, yang bermaksud mengadakan penilikan yang patut, apakah betul barang-barang itu dikeluarkan.
Untuk membebaskan juga hasil pertanian penduduk, yang dikerjakan untuk ekspor, akan tetapi pabrikan tidak dapat memenuhi peraturan yang termaksud, maka apa yang tersebut pada ke-9 menentukan bahwa penyerahan barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang menurut sifatnya dianggap sebagian besar untuk dikeluarkan ke luar negeri, bebas dari pajak penjualan.
ke 10.
Penyerahan barang dengan percuma. Penyerahan barang dengan percuma adalah suatu peristiwa yang dapat dikenakan pajak. Akan tetapi dapat terjadi hal-hal yang mungkin menyebabkan pemungutan pajak jadi tidak adil sebagai contoh disebutkan penyerahan dengan percuma dari makanan kepada badan-badan amal guna diberikan kepada penduduk dengan percuma.
Peraturan menentukan dalam hal ini bahwa Menteri Keuangan berhak membebaskan penyerahan dengan percuma.
ke 11.
Penyerahan barang dalam rumah penginapan dan rumah makan dalam dasarnya harus dikenakan pajak penjualan.
Pada 1 Juli 1947 telah mulai berlaku dalam Republik INDONESIA dahulu Pajak Pembangunan I, menurut UNDANG-UNDANG mana semua pembayaran dalam rumah makan dan rumah penginapan dikenakan pajak 1O%. Dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 36 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 78) ditentukan UNDANG-UNDANG ini berlaku mulai pada 1 Januari 1951 untuk seluruh daerah Republik INDONESIA.
Oleh karena UNDANG-UNDANG tersebut hendaknya juga dipertahankan maka untuk mencegah pajak komulatip perlu sekali membebaskan penyerahan barang-barang dalam rumah penginapan dan rumah makan dari pajak penjualan.
ke 12.
Penjelasan tentang pabrikan mengakibatkan bahwa pajak penjualan harus juga dipungut atas rumah sakit, rumah sakit gila, rumah buta, tempat penyembuhan, lembaga buat orang tua-tua dan lembaga-lembaga lainnya, oleh karena penyerahan makanan dan minuman yang dibuat dalam lembaga-lembaga itu kepada orang sakit, orang yang dirawat, dan sebagainya.
Akan tetapi berhubung dengan hal, bahwa makanan dan minuman yang dibuat dalam lingkungan keluarga tidak dikenakan pajak penjualan, maka sebaiknyalah untuk membebaskan dari pajak penjualan, makanan dan minuman yang dibuat dalam lembaga-lembaga yang bersifat sosial dimana orang tinggal yang oleh karena suatu hal di luar kemauannya seperti sakit, cacat, kemiskinan dan sebagainya tidak dapat tinggal dalam lingkungan keluarga.
Lembaga-lembaga termaksud dapat dibagi atas dua golongan:
a. lembaga untuk menyembuhkan dan merawat orang yang sakitatau bercacat;
b. lembaga untuk merawat orang lain, yang memenuhi syarat khusus bahwa penyelenggaraan lembaga itu bertujuan pekerjaan amal.
Untuk kedua golongan lembaga itu berlaku syarat bahwa untung tidak menjadi tujuan atau tidak dibuat.
ke 13.
Oleh karena tingginya cukai tembakau yang dipungut menurut Ordonansi Cukai tembakau Staatsblad 1932 No. 517, maka pada waktu sekarang tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk memungut lagi pajak penjualan atas hasil-hasil tembakau.
Koreksi Anda
