Koreksi Pasal 27
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
ayat 1.
Sebagai telah diuraikan dalam bagian umum dari penjelasan, pajak ini bertujuan mencegah kerugian barang-barang yang dihasilkan dalam negeri dengan berlakunya pajak penjualan dibandingkan dengan barang impor.
Pajak ini hanya berlaku untuk daerah pabean.
Barang yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam kepulauan Riouw tidak dikenakan pajak masuk. Oleh karena alat kekuasaan pabean ditempat tersebut yang dapat MENETAPKAN nilai dan perhitungan barang-barang, tidak ada maka tidak mungkin mencari jalan pelaksanaan teknis untuk memungut pajak ini di daerah termaksud.
Susunan kalimat ayat pertama dipilih demikian rupa, sehingga barang-barang berasal dari luar negeri yang diangkut dari Riouw ke daerah pabean, harus dikenakan pajak masuk.
Pemasukan untuk dipakai adalah suatu istilah teknis yang berasal dari pasal 1 Indische Tariefwet. Dengan pemasukan untuk dipakai dimaksud: memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah tersebut, maupun dengan langsung ataupun sesudah disimpan dalam gudang sebelumnya itu.
ayat 2.
Pajak masuk ini sedapat mungkin disesuaikan dengan cara pemungutan bea, oleh sebab itu perhitungan dan pemungutan jumlah yang harus dibayar dapat dilakukan bersamaan dengan pemungutan bea. Ayat kedua MENETAPKAN bahwa pemungutan pajak ini dilakukan sebagai bea menurut UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA, dimana untuk pemungutan pajak ini ternyata harus diperhatikan peraturan-peraturan mengenai pemasukan, pengeluaran dan penerusan yang berlaku untuk bea masuk.
Pembebasan yang diberikan oleh atau menurut UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA jadi juga yang termasuk dalam tarip bea masuk hanya dapat sebagian dilakukan untuk pajak ini, dengan mengecualikan beberapa pembebasan, yang tidak dapat dilakukan, berhubung dengan tujuan-tujuan dari pajak masuk. Untuk pembebasan-pembebasan yang tidak berlaku ini ditunjuk kepada pasal 29 ke 5 dan pasal 30 ayat 2.
ayat 3.
Pasal ini memberi pembatasan yang lebih jauh tentang apa yang harus dimasukkan dalam pengertian nilai.
Menuruti begitu saja arti nilai sebagai diuraikan dalam reglemen A yang tercantum dalam pasal 31 ordonansi bea guna menghitung beanya, tidak mungkin. Dengan nilai diartikan di situ ialah "nilai entrepot", yaitu harga beli untuk importir sampai saat penimbunan dalam entrepot, dengan lain perkataan ialah harga jual pedagang besar ditempat asal barang-barang itu ditambah dengan lain-lain ongkos yang belum termasuk terlebih dahulu pada penyerahan sampai penimbunan dalam entrepot.
Guna mencapai supaya pada barang-barang impor dibebankan jumlah pajak masuk yang sedapat mungkin sama dengan jumlah pajak penjualan yang dibebankan pada barang-barang dihasilkan dalam negeri, maka nilai entrepot harus ditambah dengan pajak-pajak dan bea-bea INDONESIA yang harus dibayar untuk memasukkan barang-barang. Pajak masuk dipungut atas nilai yang praktis sama dengan harga beli seseorang untuk siapa pemasukan barang itu dilakukannya, suatu nilai yang sederajat dengan harga jual yang dimintakan oleh pabrikan dalam negeri untuk hasil-hasilnya.
ayat 4.
Dalam ayat ini ditentukan bahwa pajak hanya terhutang pada waktu pertama kali memasukkan barang dalam daerah pabean. Peraturan ini penting sekali untuk pengangkutan antara pulau-pulau dari barang-barang luar negeri, dalam hal mana selalu batas daerah pabean yakni batas tiga mil laut dilampaui, sehingga menurut pendirian sempit lebih dari satu kali ada pemasukan barang-barang ini ke dalam daerah pabean dan dengan tak ada aturan khusus akan dipungut pajak masuk beberapa kali.
Peraturan ini bermaksud menghindarkan akibat yang tidak dikehendaki buat barang-barang yang telah dimasukkan dalam pengangkutan antara pulau-pulau. Dari barang-barang yang dimasukkan hanya akan dipungut satu kali pajak masuk sebagai juga halnya bea masuk untuk itu hanya satu kali saja terutang.
Mengenakan pajak masuk untuk barang-barang dihasilkan dalam negeri dalam hal pengangkutan antara pulau-pulau tak akan diadakan sedemikian itu berdasar atas ketentuan, bahwa barang-barang itu tidak boleh berasal langsung dari daerah pabean. Akan tetapi jika barang itu dikeluarkan keluar negeri, misalnya ke Singapura dan kemudian dimasukkan ke INDONESIA, maka ketentuan dengan syarat kata "dengan langsung" tidak berlaku dan atas pemasukan barang itu terutang pajak masuk.
Koreksi Anda
