Koreksi Pasal 24
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pasal ini memuat ketentuan yang pasti tentang pajak yang masih terutang oleh perseroan, perkumpulan, maskapai, wakap atau badan yang dibubarkan dan diperhitungkan (liquidatie).
Pembubaran itu berakibat, bahwa kekayaan dari perseoran itu telah pindah tangan dan
hasilnya dibagi antara peserta-peserta yang berhak. Mereka yang memperhitungkan kekayaan itu berkewajiban mengusahakan supaya untuk pelunasan pajak itu dikeluarkan jumlah yang cukup dari pembagian itu. Apabila kewajiban itu diabaikan, maka tidaklah lebih dari adil, jika mereka sendiri turut diwajibkan membayar pajak itu, selama mereka itu sekiranya dapat melakukan pelunasan pajak termaksud.
Pasal 23, 25 dan 26
Pasal-pasal ini mutatis mutandis sesuai dengan aturan-aturan serupa itu data Ordonansi Pajak Upah.
Koreksi Anda
