Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat 2. Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk mencegah, supaya soal-soal mengenai benarnya atau besarnya ketetapan pajak dalam hal penagihan di depan hakim jangan sampai dikemukakan di depan hakim sipil, oleh karena hal itu adalah hak kewajiban dari hakim administrasi.
Koreksi Anda