Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal ini sebagian besar sama dengan pasal 17 dan 18 Ordonansi Pajak Peralihan 1944. Ayat 4 diadakan guna menghindarkan perselisihan paham mengenai cara bagaimana sisa yang belum dibayar, harus dipenuhi dalam hal ada pengurangan atas ketetapan pajak sementara.
Koreksi Anda