Koreksi Pasal 14
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Hal-hal yang dapat mengakibatkan tagihan tambahan, terbatas kepada hal-hal dimana oleh pabrikan penyetor pajak tidak atau terlampau sedikit dibayarnya atau dengan tidak seharusnya pajak telah dibayar kembali.
Dalam hal-hal dimana pajak telah dipungut terlampau sedikit dari pabrikan-pabrikan kecil, maka tidaklah ada kesempatan untuk mengenakan tagihan tambahan, oleh karena pajak telah ditetapkan oleh Inspektur sendiri dengan tidak mendapat bantuan dari pabrikan.
Pajak yang termasuk dalam ketetapan tagihan tambahan, menurut ayat 2, dapat ditambah dengan 400%. Dapat diharapkan bahwa hal ini cukup untuk mencegah memakai kebebasan yang luas dengan tidak semestinya yang dalam hal ini diberikan kepada pabrikan penyetor tersebut.
Tambahan ini dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Kepala Jawatan Pajak menurut ayat 3, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
Tempo 5 tahun didasarkan kepada ketentuan yang sama dari Ordonansi Pajak Peralihan 1944.
Koreksi Anda
