Koreksi Pasal 11
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Menurut sistim UNDANG-UNDANG ini maka pabrikan sendiri yang diwajibkan menghitung jumlah pajak yang terutang. Pekerjaan tata usaha pajak dalam hal ini hanya mengenai penerangan dan penilikan.
Akan tetapi didikan dari sebagian besar dari pabrikan-pabrikan kecil tidak sampai begitu tinggi, sehingga mereka dapat dianggap cukup cakap untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang menurut aturan-aturan UNDANG-UNDANG ini.
Pengalaman yang didapat dengan melakukan Peraturan Pajak Pendapatan dan sewaktu sesudah perang dengan melakukan Peraturan Pajak Peralihan, menunjukkan, bahwa golongan wajib pajak tersebut, juga tidak dapat dianggap cakap untuk mengisi surat pemberitahuan pajak dengan selayaknya. Oleh karena itu maka dalam pasal 11 ayat 1 ditentukan, bahwa terhadap pabrikan dan golongan pabrikan yang ditunjuk oleh Inspektur dikenakan ketetapan untuk pajak yang terhutang untuk tahun takwim penuh.
Koreksi Anda
