Koreksi Pasal 10
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 pabrikan wajib dalam sebulan sesudah tiap-tiap masa yang ditetapkan menurut pasal 5 memasukkan pemberitahuan kepada Inspektur mengenai jumlah- jumlah untuk mana didalam masa yang lalu harus dibayar pajak cq keadaan yang menyebabkan tak ada keharusan untuk membayar pajak.
Pemberitahuan ini selanjutnya memuat segala keterangan-keterangan yang diperlukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini; keterangan-keterangan apakah diperlukan, dapat diketahui
dari surat pemberitahuan, yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Ayat 2 MENETAPKAN bahwa pemberitahuan harus memuat pula tempat dan tanggal pembayaran pajak yang harus dibayar menurut keterangan-keterangan dalam pemberitahuan.
Oleh sebab inilah tempo untuk memasukkan pemberitahuan lebih lama dari pada tempo untuk pembayaran pajak yang terhutang.
Ayat 2, 3, 4 dan 5 memuat peraturan formil yang lazim dan tidak diperlukan penjelasan khusus.
Menurut ayat 6 pemberitahuan tidak akan dipandang dimasukkan, jika peraturan-peraturan disebut dalam ayat 1 sampai dengan 5 sama sekali tidak atau tidak lengkap dipenuhi, sehingga ancaman (sanctie) fiskal mengenai tidak memasukkan pemberitahuan berlaku pula.
Koreksi Anda
