Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pabrikan yang ditunjuk, diwajibkan dengan tidak ada surat penetapan terlebih dahulu menyetor (membayar) pajak yang dihitungnya sendiri dalam tempo 25 hari sesudah tiap-tiap bulan takwim atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ke dalam Kas Negeri.
Koreksi Anda