Koreksi Pasal 8
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pabrikan ditentukan menurut keadaan.
Jika pabrikan itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di INDONESIA, maka dianggap menurut ayat 2 tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama dijalankan sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Jawab pertanyaan dimana perusahaan atau pekerjaan di INDONESIA terutama dijalankan penting untuk menentukan hak kekuasaan Inspektur mana diserahkan kepada praktek.
Koreksi Anda
