Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Penyerahan barang yang dibuat sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku tidak dikenakan pajak, juga jika terhutangnya pajak terjadi sesudah sfat tersebut dalam Pasal 5 ayat 1. (2) Pabrikan yang 'menyerahkan barang sesudah saat. UNDANG-UNDANG ini berlaku, oleh karena suatu perjanjian yang diadakan sebelumnya UNDANG-UNDANG ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang, dalam hal ini dari orang yang menerima barang- barangnya. Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Koreksi Anda