Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dari pegawai yang umumnya berkewajiban mengusut peristiwa yang dapat dihukum, maka juga turut berkewajiban untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam UNDANG-UNDANG ini pegawai Jawatan Pajak, Jawatan Akuntan Pajak dan Jawatan Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa Pasal 34 ayat 2. (2). Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut,juga mereka yang ikut serta dapat masuk ke dalam semua tempat, di mana menurut sangkaannya terdapat benda-benda, yang agaknya penting untuk MENETAPKAN hutang pajak. (3). Selama benda-benda yang didapat itu dapat dipergunakan untuk mendapatkan peristiwa yang dapat dihukum, maka pegawai-pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 berhak menyita benda-benda itu dan menuntut penyerahannya, jika perlu dengan pertolongan polisi. (4) Mengenai bangunan-bangunan, hanya dapat dimasuki antara jam tujuh pagi dan enam petang.
Koreksi Anda