Koreksi Pasal 46
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Apabila sesuatu peristiwa dalam UNDANG-UNDANG ini dapat dihukum, dilakukan oleh atau dari pihak badan hukum maka penuntutan di muka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
(2). Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi di luar perbuatannya.
Koreksi Anda
