Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum: ke-1. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam Pasal 10 dan 34; ke-2. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa UNDANG-UNDANG ini oleh Menteri Keuangan atau oleh Direktur-Jenderal Iuran Negara.
Koreksi Anda