Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak menurut Pasal 9, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (2). Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan, jika lnspektur menganggap ada alasan untuk MENETAPKAN pajak menurut Pasal 14 ayat 1.
Koreksi Anda