Koreksi Pasal 39
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan seperti disebut dalam Pasal 10 ayat 1 ataupun daftar seperti dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, yang tidak benar atau kurang lengkap untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negara dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau didenda sebanyak- banyaknya seratus ribu rupiah.
Koreksi Anda
