Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan berhak. ke-1. MENETAPKAN peraturan yang perlu untuk menambah dan menjalankan UNDANG-UNDANG ini, ke-2. MENETAPKAN peraturan yang menyimpang dari UNDANG-UNDANG ini untuk memudahkan pemungutan pajak atau penilikan atas pemungutan pajak, ke-3. dalam hal-hal yang tertentu atau kumpulan hal menghapuskan ketidakadilan yang terasa berat, yang mungkin timbul dalam menjalankan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda