Koreksi Pasal 37
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk memasukkan surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan maka dapat diwakili.
ke-1. koperasi dan perkumpulan lain, yayasan dan perseroan oleh salah seorang anggota pengurus atau pesero pengurus, ke-2. ahli waris tanggung-pajak oleh salah satu dari mereka atau oleh penjalankan surat wasiat atau oleh pengurus warisan itu, ke-3. orang di bawah umur, orang-gila dan orang di dalam hajar oleh wakilnya menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan yang ditandatangani oleh kuasa semata-mata dianggap sah, jika surat kuasa dilampirkan.
Koreksi Anda
