Koreksi Pasal 32
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan dengan tulisan yang dimasukkan oleh pabrikan pada Inspektur, pajak yang menurut Pasal 9 telah dibayar lebih atau tidak semestinya, dapat dikembalikan, jika itu mengenai jumlah lebih dari lima ratus rupiah.
(2) Surat permohonan harus disampaikan pada Inspektur dalam tiga bulan sesudah masa berakhir, untuk mana telah dibayar pajak terlampau banyak atau tidak dengan semestinya.
(3). Pengembalian kepada pabrikan menurut ayat pertama ditetapkan dengan surat keputusan Inspektur.
(4). Surat keputusan memuat alasan, jika permohonan tidak seluruhnya dikabulkan.
(5). Kutipan surat keputusan oleh Inspektur dikirimkan kepada yang berkepentingan, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
Koreksi Anda
