Koreksi Pasal 30
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Dari pajak masuk dikecualikan:
ke-1. padi, gabah, beras dan gandum (graan) lainnya, tepung dan bunga gandum, sagu, gaplek, roti, sayur dan buah-buahan yang segar, susu segar, daging segar, ikan segar dan ikan asin, telor segar dan telor asin, terasi dan garam;
ke-2. bambu, bambu yang dibelah dan anyaman kasar daripada bambu;
ke-3. kayu bakar, arang, gas, minyak tanah untuk cahaya (kerosine);
ke-4. obat-obatan (medicamenten), ke-5. bahan mentah dan bahan pembantu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
ke-6. hasil tembakau, yang dikenakan cukai menurut Ordonansi Cukai-tembakau Staatsblad 1932 No. 517.
(2) Untuk pemungutan pajak masuk maka tidak berlaku pengecualian dari bea masuk terhadap barang-barang yang tertulis pada pos-pos No. 247, 530, 542, 714. II huruf a, 800 dan 831 dan juga es kasar, seperti dimaksud dalam pos 111. II dari Tarip Bea-masuk,
Koreksi Anda
