Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Menyimpang dari yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 27 maka dari barang-barang yang tersebut dalam tabel yang berikut UNDANG-UNDANG ini, pada penyerahan oleh pabrikan atau pada pemasukan dipungut pajak penjualan atau pajak masuk dengan perseratusan yang lebih tinggi, yakni sebanyak 10. (2). Pajak kemewahan juga dipungut, jika pada barang yang dikenakan pajak itu ketika diserahkan atau dimasukkan kekurangan bagian-bagiannya atau jika diserahkan atau dimasukkan dalam keadaan tidak selesai. (3) Dikecualikan dari ayat 2, jika: a. bagian-bagian yang tidak ada atau selesainya barang itu adalah menjadi sifat dari barang kemewahan itu; b. bagian-bagian yang tidak ada adalah menjadi sifat dari barang itu. (4). Barang yang diserahkan atau dimasukkan dalam keadaan yang tidak terpasang, dipersamakan dengan barang dalam keadaan terpasang.
Koreksi Anda