Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dengan nama pajak masuk dipungut pajak sejumlah lima perseratus dari harga barang pada pemasukan untuk dipakai dari sesuatu daerah di negeri ini yang tidak termasuk daerah-pabean atau diri luar negeri. (2) Pajak masuk dipungut menurut cara seakan-akan pajak ini adalah bea masuk dengan kuasa Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) dengan memperhatikan pengurangan dan pembebasan-pembebasan yang diberikan oleh atau dengan kuasa UNDANG-UNDANG itu. (3). Yang dimaksud dengan nilai barang ialah harga yang diterangkan dalam Pasal 31 dari Peraturan A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471) ditambah dengan semua pajak dan semua pemungutan di INDONESIA, kecuali pajak masuk itu sendiri. (4). Pajak masuk terhutang pula pada waktu pemasukan pertama untuk dipakai ke dalam daerah pabean atas barang yang asalnya bukan langsung dari daerah pabean itu.
Koreksi Anda