Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Kas Negeri mempunyai hak mendahulu atas semua barang kepunyaan pabrikan, juga atas barang kepunyaan mereka, yang menurut Pasal 7 ayat 2, 23 dan 24 bertanggung-jawab atas pembayaran pajak (2) Hak mendahulu diberikan dalam ayat pertama, mendahului segala hak mendahulu, kecuali terhadap piutang-didahulukan yang tersebut dalam pasal 1139 No. 1 dan 4 dari pasal 1149 No. 1 Kitab UNDANG-UNDANG Sipil dan dalam pasal 80 dan 81 Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan, terhadap gadai panen 1) dan terhadap hak gadai dan hipotek yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Sipil, yang telah diadakan pada sebelum saat pajak terhutang, atau jika penggadaian itu terjadi sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5. (3) Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum INDONESIA, maka hak mendahulu yang diberikan dalam ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak-milik INDONESIA 2) yang diadakan sebelum saat pajak terhutang atau. dalam hal diadakannya sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5. Terhadap tanah dan barang yang digadaikan menurut hukum adat, maka hak mendahulu Kas Negeri tidak mendahului hak pemegang gadai atas- pembayaran jumlah uang gadai. (4) Hak mendahulu tidak berlaku lagi setelah lewat dua tahun dihitung dari tanggal penyerahan surat ketetapan pajak, atau jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat paksa untuk membayar, setelah lewat dua tahun terhitung dari tanggal pemberitahuan surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka tempo tersebut di atas diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan waktu selama penundaan. (5) Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti Kitab UNDANG-UNDANG Sipil pemberi-hipotek dapat memohon surat keterangan, bahwa hipotek itu didahulukan dari hak mendahulu yang diberikan dalam ayat 1. Surat keterangan itu diminta pada inspektur. Inspektur memberi surat keterangan itu, jika tidak ada pajak yang mendahului hipotek itu atau menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului hipotek itu akan dilunasi. Dalam surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus disebut. Jika permohonannya ditolak maka pemberi-hipotek dapat mengemukakan keberatannya kepada kepala jawatan pajak yang akan menyuruh memberi surat keterangan itu juga, jika menurut pendapatnya ada alasan. Peraturan ini berlaku juga terhadap pinjaman atas tanah-milik INDONESIA 2). (6). Peraturan tentang hak mendahulu berlaku juga terhadap biaya tuntutan. (7). Pajak yang terhutang sesudah tanggal hari pabrikan dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, masuk hutang harta- benda.
Koreksi Anda