Koreksi Pasal 24
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Dalam hal suatu perseroan, perkumpulan, maskapai, wakap atau badan dibubarkan atau diperhitungkan, maka orang yang diserahi perhitungan itu tanggung-renteng atas pajak, yang sekiranya dapat dilunaskan mereka.
Koreksi Anda
