Koreksi Pasal 22
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Kewajiban membayar tidak ditangguhkan oleh pemasukan surat keberatan terhadap pajak itu.
(2) Sanggahan terhadap penglaksanaan surat paksaan tidak dapat ditujukan kepada kebenaran atau jumlah dari ketetapan pajak, ataupun kepada keadaan bahwa surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan tidak diterima.
Koreksi Anda
