Koreksi Pasal 21
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pajak yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 dapat ditagih seketika.
ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar melebihi jumlah satu angsuran, ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, begitu pula dalam hal disitanya barang bergerak atau barang tetap oleh pihak negeri atau dalam hal penjualan barang itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga, ke-3. jika tanggung-pajak bermaksud menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan atau pekerjaannya di negeri ini atau memindahtangankan barang tetapnya yang terletak di negeri ini.
Koreksi Anda
