Koreksi Pasal 20
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Ketetapan pajak dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 ditagih seluruhnya sejak hari kesepuluh setelah surat ketetapan pajak diserahkan.
(2) Ketetapan sementara dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 ditagih dengan angsuran yang banyaknya sama dengan banyaknya bulan yang masih tersisa dari tahun takwim sehabisnya bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diserahkan. Hari-pembayaran ialah pada tiap tanggal lima belas dari bulan-bulan itu.
(3) Jika penyerahan surat ketetapan pajak dimaksud dalam ayat dua terjadi sesudah tanggal 31 Juli dari tahun takwim untuk mana pajak ditetapkan, maka pajak itu ditagih dengan lima angsuran yang sama besarnya, dan hari-pembayarannya berturut-turut pada tanggal limabelas dari tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan, yang mengikuti bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diserahkan.
(4) Dalam hal penurunan ketetapan pajak sementara, jumlah yang masih terhutang, dibagi atas angsuran yang belum terbit.
(5) Kepada tanggung-pajak, yang dapat mengunjukkan, bahwa pajak yang terhutang disebabkan oleh hal-hal terjadi setelah pajak sementara ditetapkan, mungkin akan kurang daripada tiga perempatnya dari pajak sementara yang ditetapkan atas permintaannya dapat diberi penundaan pembayaran untuk sejumlah dari pajak sementara itu, yang dikira akan melebihi banyaknya pajak yang akan ditetapkan kemudian.
(6) Jumlah, untuk mana diberi penundaan pembayaran, dibagi rata atas angsuran ketetapan sementara, yang belum dilunasi.
(7) Pemberian penundaan pembayaran sewaktu-waktu dapat ditarik kembali, jika pengiraan besarnya pajak yang akan ditetapkan kemudian, memberi alasan untuk itu.
Koreksi Anda
