Koreksi Pasal 19
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak.
(2) Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 diatur oleh inspektur.
(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak atau pemberitaan.
(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.
Koreksi Anda
