Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan yang diambil atas surat keberatannya atau terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 14 ayat 1 atau terhadap keputusan yang diambil baginya menurut Pasal 32 dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan setelah tanggal surat keputusan dikirim atau surat ketetapan pajak diserahkan.
Koreksi Anda