Koreksi Pasal 14
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Jika pabrikan tersebut dalam Pasal 9 tidak atau tidak sepenuhnya melunasi pajak ataupun dengan tidak semestinya telah dilakukan pengembalian pajak maka pajak yang tidak dilunaskan atau tidak dikembalikan dengan semestinya, jika itu mengenai jumlah lebih dari lima rupiah, dapat diadakan tagihan tambahan dengan jalan penetapan pajak oleh inspektur, selama sejak akhir masa di mana pajak itu terhutang belum lewat lima tahun.
(2) Pajak yang ditetapkan dalam tagihan tambahan ditambah dengan empat ganda.
Tambahan itu tidak dipungut, jikalau tagihan tambahan itu disebabkan oleh hitungan yang salah dari yang berkepentingan, kesalahan mana dapat dianggap telah dibuat dengan itikad baik.
(3). Kepala jawatan pajak berkuasa mengurangi atau membatalkan tambahan yang ditetapkan menurut ayat 2, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
(4). Atas ketetapan pajak tagihan tambahan berlaku ketentuan tentang penetapan dan penagihan pajak.
Koreksi Anda
