Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Sambil menunggu penetapan pajak maka inspektur selekas-lekasnya sesudahnya awal tahun takwim mengenakan ketetapan, pajak sementara berdasar atas jumlah yang ditaksirnya. (2). Jika ada kesangsian, bahwa ketetapan pajak yang termaksud dalam ayat pertama ditetapkan terlampau rendah, maka dapat lagi ditetapkan ketetapan sementara. (3). Ketetapan pajak sementara dianggap sebagai suatu ketetapan pajak dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini semata-mata berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab VII dan Pasal 35. (4). Dari ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian maka jumlah yang besarnya sama dengan ketetapan pajak sementara tidaklah termasuk tagihan. Jika ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian ada lebih rendah, maka ketetapan pajak itu sama sekali tidak ditagih dan ketetapan pajak sementara dikurangi dengan bedanya. (5) Jika ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian sama dengan ketetapan pajak sementara atau lebih rendah, maka kepada pabrikan dikirim surat pemberitaan, dalam mana dinyatakan tanggal pemberiannya. (6) Surat-isian pemberitaan ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.
Koreksi Anda