Koreksi Pasal 11
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Pabrikan atau golongan pabrikan, yang ditunjuk oleh inspektur, dikenalkan ketetapan pajak yang terhutang untuk setahun takwim.
(2). Terhadap pabrikan yang dimaksud dalam ayat 1 maka ketentuan menurut Pasal 5, 9 dan 10 tidak berlaku.
Pasal 12
(1) Pabrikan yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan pajak pada tempat, di mana mereka pada permulaan tahun takwim tinggal atau,berkedudukan.
(2). Mereka yang memulai perusahaan atau pekerjaan sesudah saat dimaksud dalam ayat 1, dikenakan pajak pada tempat di mana mereka itu tinggal atau berkedudukan pada saat permulaan perusahaan atau pekerjaan itu.
(3) Pajak ditetapkan oleh inspektur.
(4) Ketetapan pajak selekas mungkin ditetapkan pada akhir tahun takwim.
Koreksi Anda
