Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pabrikan wajib memberitahukan jumlah yang harus dikenakan pajak kepada inspektur dalam tempo satu bulan sesudah masa yang termaksud dalam Pasal 5 berakhir, dengan mempergunakan surat-isian yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak untuk itu dan tentang sebab-sebabnya jika dalam sesuatu hal pajak tidak terhutang dan juga_ tentang segala hal-ikhwal yang diperlukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini. (2). Dalam pemberitahuan disebutkan juga tempat dan tanggal pembayaran pajak, yang terhutang menurut keterangan dalam pemberitahuan itu. (3) Surat pemberitahuan oleh pabrikan diisi dengan jelas, pasti dan dibuat dengan sebenarnya dengan tidak bersyarat serta ditandatangani. (4) Untuk koperasi dan lain-lain perkumpulan, yayasan dan perseroan maka tandatangan salah satu anggota pengurus atau pesero pengurus dapat dianggap cukup. (5) Surat pemberitahuan dapat ditandatangani oleh lain orang atas nama yang diwajibkan memasukkan pemberitahuan, asalkan berdasar atas suatu surat kuasa yang dilampirkan pada surat pemberitahuan. (6) Pemberitahuan dianggap tidak dimasukkan, jika pabrikan tidak atau tidak segenapnya memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat-ayat tersebut di atas.
Koreksi Anda