Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pabrikan harus melunaskan pajak dengan penyetoran dalam Kas Negeri dalam tempo dua puluh lima hari sesudah akhir bulan takwim atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, di mana pajak itu terhutang.
Koreksi Anda