Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat tinggal atau kedudukan pabrikan ditentukan menurut keadaan. (2) Pabrikan yang tidak bertempat-tinggal atau berkedudukan di negeri ini dianggap bertempat-tinggal atau berkedudukan di tempat di mana ia di negeri ini semata-mata atau terutama menjalankan pekerjaannya atau perusahaannya.
Koreksi Anda