Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam hal-hal di mana barang diserahkan dengan harga berupa uang atau berupa barang lain maka dalam hal-hal tersebut, pajak terhutang untuk sebulan takwim atau untuk masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dalam masa mana penglunasan harga terjadi. (2). Jika wesel, cek atau surat-berharga seperti itu diterima sebagai pembayaran, maka menguangkan atau menyerahkan surat itu kepada pihak ketiga dianggap sebagai penglunasan. (3). Inspektur, atas suatu permintaan, dapat MENETAPKAN, bahwa dengan menyimpang dari ayat pertama dalam hal-hal dimaksud dalam ayat itu, pajak jadi terhutang untuk masa dalam mana harga jadi terhutang.
Koreksi Anda