Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Mengenai penyerahan barang oleh karena sesuatu perjanjian jual-beli, beli-sewa atau borongan, yang tidak dipengaruhi oleh suatu perhubungan istimewa antara pihak bersangkutan, maka pajak dihitung atas dasar harga-jual. (2) Mengenai penyerahan barang yang tidak termasuk dalam ayat pertama, maka pajak dihitung atas dasar harga-jual yang dapat diminta untuk barang itu pada ketika penjualannya, seandainya tidak ada perhubungan istimewa antara pihak bersangkutan.
Koreksi Anda