Koreksi Pasal 2
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Yang dimaksud UNDANG-UNDANG ini dengan:
ke-1. pabrikan: siapa yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan bebas menghasilkan, membuat, mengusahakan, memelihara atau memasak barang atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan itu;
ke-2. pembeli: orang kepada siapa penyerahan barang berlaku, ke-3. inspektur: Kepala Inspeksi Keuangan dalam daerah mana pabrikan itu bertempat tinggal atau berkedudukan.
(2). Orang pribadi yang hanya menjalankan pekerjaan tersebut untuk kepentingan satu dua pabrikan dan atas petunjuk pabrikan-pabrikan itu, tidak dianggap sebagai pabrikan.
(3). Kata mengusahakan diartikan sesuatu perbuatan yang oleh karenanya sifat barang itu berubah.
Koreksi Anda
