Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dimaksud UNDANG-UNDANG ini dengan: ke-1. daerah pabean. daerah pabean Republik INDONESIA; ke-2. barang. barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak yang berwujud; ke-3. penyerahan barang: a. penyerahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu perjanjian; b. pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa; c. pemindahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah; d. penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika penghasilan itu berlaku pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu; ke-4. harga-jual. nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga oleh karena penyerahan barang. (2). Penyerahan hak milik yang semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai penyerahan. (3) Dalam harga-jual tidaklah terhitung pajak penjualan. (4) Sebagai tempat dan saat penyerahan maka dianggap tempat dan saat, di mana pabrikan yang menyerahkan barang itu memberikan barangnya kepada juru-kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
Koreksi Anda