Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. (2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur dari Pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat. (3) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PRESIDEN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan pengusulan anggota dewan pengawas diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda