Koreksi Pasal 34
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas, calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas harus memenuhi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan Keuangan Haji;
f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak merangkap jabatan; dan/atau
k. memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
(2) Selama menjabat, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas dilarang merangkap jabatan di pemerintahan, badan hukum lainnya, atau sebagai pejabat negara.
Koreksi Anda
