Koreksi Pasal 44
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, PRESIDEN membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2) Prosedur pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN MENETAPKAN anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.
(4) Menteri mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
