Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda